Pelayanan Perubahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah

No. SK: 000.8.3.2/54/BAPPEDA

  1. Perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila: - hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan Daerah yang diatur dalam peraturan; - hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan peraturan; dan - terjadi perubahan yang mendasar, mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
  2. Dalam rangka efektivitas, perubahan RPJPD dan RPJMD tidak dapat dilakukan apabila: - sisa masa berlaku RPJPD kurang dari 7 (tujuh) tahun; dan - sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 (tiga) tahun.
  3. Perubahan RPJMD menjadi pedoman perubahan RKPD dan perubahan Renstra Perangkat Daerah.
  4. Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi: - perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan;dan/atau - keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih baik tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan
  5. Dalam hal terjadi penambahan kegiatan baru pada KUA dan PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD, perlu disusun berita acara kesepakatan Kepala Daerah dengan ketua DPRD.
  6. Penambahan kegiatan baru tersebut merupakan akibat adanya kebijakan nasional atau provinsi, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah RKPD ditetapkan.
  7. Perubahan RKPD tersebut dapat dilakukan tanpa melalui tahapan evaluasi dalam hal terjadi kebijakan nasional, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan perintah dari peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi setelah RPJMD ditetapkan.
  8. Perubahan RKPD tersebut menjadi pedoman Perubahan Renja Perangkat Daerah.
  9. Perubahan RKPD tersebut meliputi perubahan: - kerangka ekonomi dan keuangan Daerah; - target sasaran pembangunan Daerah; - prioritas pembangunan Daerah; - penambahan dan/atau pengurangan program dan kegiatan perangkat Daerah; dan - target kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
  10. Penambahan dan/atau pengurangan program dalam RKPD dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan RPJMD.
  11. Dalam hal penambahan program dalam RKPD yang merupakan kebijakan nasional yang tercantum dalam RKP, RPJMD tidak perlu dilakukan perubahan.
  12. Penambahan kegiatan baru dalam RKPD ditindaklanjuti dengan perubahan dan/atau penambahan kegiatan dalam Renstra Perangkat Daerah, sebagai acuan penyusunan Renja Perangkat Daerah.
  13. Rancangan perubahan RKPD disajikan dengan sistematika sebagai berikut: - pendahuluan; - evaluasi hasil Triwulan II (Triwulan Dua) tahun berkenaan; - kerangka ekonomi dan keuangan Daerah; - sasaran dan prioritas pembangunan Daerah; - rencana kerja dan pendanaan Daerah; dan
  14. Penutup

  1. Kebutuhan perubahan RKPD sesuai ketentuan persyaratan perubahan RKPD
  2. Membuat perencanaan perubahan RKPD
  3. Mengadakan Rapat Penyusunan Rancangan Perubahan RKPD, dengan agenda pembahasan: - analisis ekonomi dan keuangan Daerah; - evaluasi pelaksanaan RKPD provinsi sampai dengan Triwulan II (Triwulan Dua) tahun berkenaan; - penelaahan terhadap kebijakan pemerintah; - perumusan rancangan kerangka ekonomi Daerah dan kebijakan keuangan Daerah; dan - perumusan program dan kegiatan beserta pagu indikatif.
  4. Menyampaikan Rancangan Perubahan RKPD kepada DPRD untuk mendapatkan saran dan pendapat
  5. Menyempurnakan Rancangan Perubahan RKPD berdasarkan pokok-pokok pikiran DPRD
  6. - Menyampaikan Rancangan Perubahan RKPD kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah - Menerima Surat Edaran Bupati tentangpedoman penyusunan perubahan Renja Perangkat Daerah bersama Rancangan Perubahan RKPD yang telah disetujui
  7. Mendistribusikan Surat Edaran Bupati kepada Perangkat Daerah dan Sub Bidang Sektor dengan dilampiri Rancangan Perubahan RKPD
  8. Mengendalikan pelaksanaan penyusunan Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah
  9. Melaksanakan koordinasi penysunan Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah
  10. Menerima Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah
  11. - Melaksanakan verifikasi Rancangan Perubahan Renja bersama Perangkat Daerah terkait sektornya - Menyampaikan saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah - Mengirimkan tembusan saran dan rekomendasi kepada Kasubid Perencanaan dan Pendanaan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Perubahan RKPD
  12. Mengendalikan pelaksanaan penyempurnaan Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah
  13. Melaksanakan koordinasi penyempurnaan Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah
  14. Menerima Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah yang telah disempurnakan
  15. Mengadakan Rapat Penyusunan Rancangan Akhir Perubahan RKPD, berdasarkan Rancangan Perubahan Renja yang telah diverifikasi
  16. Menyusun dan Mengirim Surat Permohonan Fasilitasi Raperkada tentang Perubahan RKPD dari Bupati kepada Gubernur melalui Bappeda Provinsi Bali .
  17. Menyempurnakan Rapekarda tentang Perubahan RKPD berdasarkan saran penyempurnaan dari Gubernur melalui Bappeda Provinsi Bali
  18. Menyampaikan Raperkada tentang Perubahan RKPD yang telah disempurnakan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan
  19. Menerima dan mendistribusikan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD kepada seluruh Perangkat Daerah, Kabupaten/Kota, Menteri dan Sub Bidang Sektor
  20. Mengendalikan pelaksanaan penyusunan Rancangan Akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah
  21. Melaksanakan koordinasi penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah
  22. Menerima Rancangan Akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah yang telah disempurnakan
  23. - Melaksanakan verifikasi Rancangan Akhir Perubahan Renja bersama Perangkat Daerah terkait sektornya - Menyampaikan saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah - Mengirimkan tembusan saran dan rekomendasi kepada Kasubbag Umum dan Keuangan
  24. Mengendalikan pelaksanaan penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah
  25. Melaksanakan koordinasi penysunan Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah
  26. Menerima Rancangan Akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah yang telah disempurnakan
  27. Menyampaikan Rancangan Akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah yang telah disempurnakan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan
  28. Menerima dan mendistribusikan Keputusan Kepala Daerah tentang Perubahan Renja kepada seluruh Perangkat Daerah

Penyelesaian Perubahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dilaksanakan dalam jangka waktu 1 bulan, dimulai paling lambat awal bulan Juni

Tidak dipungut biaya

Perda Perubahan RKPD dan Perkada Perubahan Renja

Penanganan Pengaduan pada Bappeda Kabupaten Bangli dilakukan dengan :

Datang langsung

Surat Pengaduan

Telepon / Faksimili (0366-91547)

Email : bappedakabbangli@gmail.com

Facebook : bappeda Kabupaten Bangli

Kotak pengaduan Bappeda Kabupaten Bangli

Website : https://bappeda.banglikab.go.id

Layanan Pengaduan 24 Jam Bangli Era Baru (0366) 5501000, Call center 112


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perubahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah"